KAMUS TATA RUANG

Abisal = bagian dasar laut dgn kedalaman lebih dr 4.000 m sehingga sinar matahari tidak dpt menembus ke dasar laut; di daerah ini suhu air berkisar 0,30C di sekitar laut pd lintang 200 LS, sedang-kan di daerah ekuator berkisar 0,70C, dan tumbuhan tidak dpt hidup, tetapi kehidupan fauna masih ada

Ablasi
1. berpindahnya butiran-butiran batuan oleh embusan angin;
2. hilangnya lapisan permukaan meteorit dan tektit selama perjalanan bumi
Abrasi = penghempasan oleh gerakan air laut yg mengandung butiran pasir yg terkandung di dalamnya sehingga menggerus garis pantai
Ada —Keadaan Darurat = keadaan kritis, tidak menentu; memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa
Pengadaan Peta Wilayah = kegiatan yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penggambaran data dlm bentuk peta wilayah
Pengadaan Tanah = setiap kegiatan untuk men-dapatkan tanah dgn cara memberikan ganti rugi kerugian kepada yg berhak atas tanah tsb
Adat Istiadat = tata kelakuan yg kekal dan turun-temurun dr generasi satu ke generasi lain sbg warisan yg kuat terintegrasi dgn pola perilaku masyarakat

Adiabatik = perubahan yg berlangsung dlm tekanan dan temperatur udara tanpa ada penambahan atau pengurangan panas; pd proses adiabatis udara akan menjadi dingin apabila mengembang dan akan menjadi panas apabila tekanan bertambah (adiabatic)
Adjudikasi kegiatan yg dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yg pertama kali, meliputi pe-ngumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya; adjukasi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yg belum didaftar berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 atau PP No. 24 Tahun 1997 (pasal 1, no. 8, dan 9); adjudikasi dibedakan menjadi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaf-taran tanah secara sporadis
Administrasi Pemerintahan administrasi yg berhubungan dgn penyelenggaraan pemerintahan, meliputi penetapan tujuan dan penetapan penyelenggaraan pembinaan organisasi pemerintahan
Administrasi Perencanaan

  1. administrasi yg mengatur penyelenggaraan perencana-an tata ruang serta realisasi rencana tsb; administrasi ini merupakan proses dan prosedur yg melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta, dan masyarakat yg terkait dlm wilayah perencanaan;
  2. admi-nistrasi yg diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan (planning administration)

Administrasi Pertanahan administrasi yg mengatur pemberian hak, perpanjang-an hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan hak, pemisah-an hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin perubahan penggunaan tanah, serta izin penunjukan dan penggunaan tanah

Aerasi proses penambahan oksigen ke dalam air dgn cara memancarkan air atau melewatkan gelembung udara ke dalam air untuk meningkatkan kandungan oksigen
Aerologic ilmu mengenai atmosfer bagian atas
Aforestrasi konversi lahan bukan hutan menjadi lahan hutan melalui penanaman dgn jenis tanam-an asli (native) atau dr luar (introduce), bertujuan untuk mengendalikan pasir dan bukit pasir yg berpindah-pindah, melindungi sumber air, dsb, biasa disebut penghijauan; menurut Marrakech Accord (2001), kegiatan penghijauan dilakukan pd kawasan yg 50 tahun sebelumnya bukan hutan
Aglomerasi gabungan; kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan; tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dlm satu lokasi atau kawasan tertentu, aglomerasi dpt berupa kawasan industri, permukiman, perdagangan, dll (yg dpt tumbuh melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah baru yg tidak terencana secara sempurna);
pencampuran penduduk dgn latar belakang berbeda
Agradasi proses pembentukan permukaan tanah dgn cara menambahkan bahan-bahan endapan atau deposit

Badan Air = kumpulan air yg besarnya bergantung pd relief permukaan bumi, curah hujan, suhu, dsb, spt sungai, rawa, danau, laut, dan samudra

Badan Hukum = badan (perkumpulan dsb) yg dlm hukum diakui sbg subjek hukum, spt perseroan, yayasan, dan lembaga
Badan Jalan = jalur lalu lintas (dgn atau tanpa jalur pemisah) dan bahu jalan
Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) = badan yg dibentuk di provinsi dan di kabupaten/kota, mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas gubernur/wali kota/bupati dlm koordinasi penataan ruang di daerah
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) = badan yg dibentuk untuk mengoordinasikan penanganan masalah penataan ruang, pembinaan, dan pengembangan kebijakan tata ruang nasional; badan ini pd awalnya dibentuk melalui Keppres No. 57 Tahun 1989 dgn nama Tim Tata Ruang, selanjutnya berdasarkan Keppres No. 75 Tahun 1993 diganti dgn nama Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional, kemudian dgn Keppres No. 4 Tahun 2009 menjadi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

ADT = Annual Average Daily Traffic
AAPH :Asean Association for Planning and Housing Ikatan Perencanaan dan Perumahan di Wilayah Asean
ABLN : Administrasi Bantuan Luar Negeri Foreign Aid Administration
ABPLP : Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Water SuppIy and Environmental Sanitation
ABT : Anggaran Belanja Tambahan Additional Budget
ADB : Asian Development Bank Bank Pembangunan Asia
AE : Associate Expert
AFR : Application for Reimbursement Permohonan Penarikan Pinjaman
AFTA : Asean Free Trade Agreement Persetujuan Perdagangan Bebas Asean
AIDAB : Australian International Developmen Assistance Bureau Biro Bantuan Pembangunan lnternasiona Australia
ALOS : Aggregate Level of Services Tingkat Pelayanan Agregatif
AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Environmental Impact Analysis
ANDAL : Analisis Dampak Lingkungan. Environmental Impact Analisis
AP : Advance Payment. Pembayaran Uang Muka
APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Regional State Budget
APBD I : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I Regional Expenditure Budget at Provincial Level
APBD II : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TK. II Regional Budget at Kabupaten (Regency) and Town/Kotamadya level
APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar . National Revenue and Expenditure Budget
APEC : Asia-Pasific Economic Country. Negara-Negara Ekonomi Asia Pasifik
APR : Asia Pasific RIM
ASAP : As Soon As Possible . Sesegera Mungkin
ASEAN : Association for South East Asian Nations. Himpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
AV : Audio-Visual
CBO : Community Based Organization
CIAT : Central Implementation Advisory Team. Tim Penasehat Pelaksana Tingkat Pusat
CIDA : Canadian International Developmen Agency. Lembaga Bantuan Pembanguna Internasional Canada
CIMW : Central IUIDP Management Workshop . Lokakarya Pengelolaan P3KT Pusat
CIOPS : Central IUIDP Operational Policy Seminar . Seminar Kebijaksanaan Pelaksanaan P3 Pusat
CMAT : Central Management Advisory Team (to Dit. Bina Program, Dit. Gen. Cipta Karya) . Tim Penasehat Pengelolaan Tingkat Pusat
CMDU : Curricula Materials Development Unit . Unit Pengembangan Materi Pengajaran
CPA : Critical Path Analysis. Analisis Lintasan Kritis
CPFO : Central Project Finance Office. Kantor Pusat Keuangan Proyek
CPMO : Central Project Management Office. Unit Pembina Proyek lnduk Pembangunan Prasarana Kota Terpadu ( UP4KT)
CRA : Community Relation Activity
CTA : Chief Technical Advisor
CUSO : Canadian University Service for Overseas. Pelayanan Luar Negeri dari Universitas Canada
CV : Curriculum Vitae. Riwayat Hidup / Pengalaman Pekerjaan
CWSSP : Community Water Supply and Sanitation Project
CG : Consultative Group for Indonesia
DAB : Direktorat Air Bersih. Directorate of Water Supply
Danida : Danish international Development Agency. Lembaga Bantuan Pembangunan Internasional Denmark
DAS : Daerah Aliran Sungai. River Catchment Area
Dati I/II : Daerah Tingkat I/II. Local level, or provinciaviocal government
DBPCK : (see Dit Bina Program)
DCR : Debt Coverage Ratio. Perimbangan Penutupan Hutan
DD : Detail Design. Perencanaan Terinci
DDI : Direktorat Dana lnvestasi, DepartemenKeuangan. Directorate for Investment, Ministry of Finance
DED : Detailed Engineering Design. Perencanaan Teknis Terinci
Deiri : Delegasi Republik Indonesia. Delegation of the Republic of Indonesia
Depdagri : Departemen Dalam Negeri . Ministry of Home Affairs
Deppen : Departemen Penerangan. Ministry of Information
Dep.PU : Departemen Pekerjaan Umum . Ministry of Public Works
DES : Directorate for Environmental Sanitation (within DGHS) .Direktorat Penyehatan Lingkungan Pemukiman( PLP)
DG : Directorate General, (see Ditjen)
DGBM : Directorate General Bina Marga Directorate General for Roads and Highways, Ministry of Public Works. Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum
DGHS : Directorate General for Human Settlements, Ministry of Public Works. Direktorat Jenderal Cipta Karya (DJCK) Departemen Pekerjaan Umum
DGIS : Directorate General for lnternational Development Cooperation Ministry of Foreign Affairs, The Hague, The Netherlands. Direktorat Kerja Sama lnternasional, Departemen Luar Negeri, Negeri Belanda
DGWRD : Directorate General for Water Resource Development, Ministry of Public Works – Direktorat Jenderal Pengairan, Departemen Pekejaan Umum
Di : Daerah lstimew. Special Region
DIKLAT : Pendidikan dan Latihan. Education and Training
Dinkes/Kab : Dinas Kesehatan Kabupaten
DIP : Daftar lsian Proyek. List of Approved Development Projects
DIPDA : Daftar lsian Proyek Daerah. List of Approved Regional Developmen Projects
DIPP : Daftar lsian Pembiayaan Proyek. List of Approved Project Financing
Dispenda : Dinas Pendapatan Daerah. Regional Revenue Office
Dirjen : Direktur Jenderal
Dit. Bina Program : Directorate for Programme Developmen (within Directorate General for Human Settlements, Minister of Public Works)
Dit IKN : Direktorat lnvestasi Kekayaan Negara. Directorate for State Investment, Ministry of finance
Dit. PAP : Direktorat Pembinaan Anggaran , Pembangunan, Departemen Keuangan. Directorate for Development Budget Management, Ministry of Finance
Dit. PLP : Direktorat Penyehatan Lingkungan Permukiman, Departemen Pekerjaan Umum Directorate for Human Settlements Sanitation, Ministry of Public Works
Dit Perum : Direktorat Perumahan. Directorate of Housing
Dit. PKN : Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara, Departemen Keuangan. Directorate for State Property Management, Minist of Finance
Dit. TUA : Direktorat Tata Usaha Anggaran, Departemen Keuangan. Directorate for Budget Administration Ministry of Finance
DTKTD : Direktorat Tata Kota dan Tata Daerah .Directorate of Ch and Regional Planning
Ditaba : Direktorat Tata Bangunan. Directorate for Public Building
Ditjen : Direktorat Jenderal. Directorate General
Ditjen Bangda : Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri. Directorate General for Regional Development Ministry of Home Affairs
Dltjon Anggaran : Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. Directorate General for Budget Affairs, Ministry of Finance
Ditjen Bangdes : Direktorat Jenderal Pembangunan Desa, Departemen Dalam Negeri Directorate General for Rural Development, Ministry of Home Affairs
Ditjen Bina Marga : Direktorat Jenderal Bina Marga, Departemen Pekerjaan Umum. Directorate General for Roads Transportation, Ministry of Public Works
Ditjen Cipta Karya : Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum. Directorate General of Human Settlements Minister of Public Works
Ditjen MDN : Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan. Directorate General for Domestic Monetary Affairs, Ministry of Finance
Ditjen MLN : Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri, Departemen Keuangan. Directorate General of Foreign Monetary Affairs, Ministry of Finance
Ditjen Pengairan : Direktorat Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum. Directorate General of Water Resources Development, Ministry of Public Works
Ditjen PUOD : Direktorat Jenderal Pemerintahan Umu dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri. Directorate General of Public Administratio and Regional Autonomy, Ministry of Home affairs
DIY : Daerah lstimewa Yogyakarta – The Yogyakarta Special Region
DJ : Direktorat Jenderal. Director
DJA : (see Ditjen Anggaran)
DJBM : (see Ditjen Bina Marga)
DJCK : (see Ditjen Cipta Karya)
DJ Air : (see Ditjen Pengairan)
DKI : Daerah Khusus lbukota (Jakarta). Jakarta Capital Metropolitan Area
DKKK : Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota. Urban Street Cleaning Service
DLA : Domestic Loan Arrangement. Aturan Pinjaman Dalam Negeri
DLLAJR : Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan, Jalan Raya Departeme Perhubungan . Directorate for Land & Transport, Ministry of communication
DP : Down Paymen. Uang Muka
DPOD : Dewan Pertimbangan Otonomi Daera
DPP : Desa Pusat Pertumbuhan. Rural Growth Centre
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat. House of Representatives (Parliament)
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Regional House of Re resentatives
DPRD I : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I . Provincial House of Representative
DPRD II : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 11 . Re enc House of Re resentatives
DPUK : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota. Urban Public Works Agency
DPUP : Dinas Pekerjaan Umum Propinsi. Provincial Public Works Agency
DRIP : Drainage Improvement Programme. Program Perbaikan Drainase
DRM : Daftar Rekanan Mampu. List of Capable Contractors
DSP : 1. Development Studies Project. Proyek Studi Pembangunan 2. Daftar Skala Priorita . Priorit Scale
EA : Executive Agency.Lembaga Eksekutif
EAROPH : The Eastern Regional Organization for Planning and Housing. Organisasi Perencanaan dan Perumahan untuk Kawasan Asia Pasifik
ECU : European Currency Unit
EIRR : Economical Internal Rate of Return. Tingkat Pengembalian Ekonomi (Dalam Skala Internal)
EDI : Economic Development Institute (of the World Bank) Lembaga Pembangunan Ekonomi (dari Bank Dunia)
EJBUDP : East Java Bali Urban Development Project
Ekuin : Ekonomi, Keuangan dan lndustri . Economy, Finance and Industri
EPD : Enterprise Performance Developmen
ESA : External Support Agency. Badan Pendukung (Urusan Luar Negeri)
ESCAP : Economic and Social Commision for Asia and Pacific. Komisi dalam bidang Ekonomi dan Sosial untuk Kawasan Asia dan Pasifik
FA : Financial Assistance. Bantuan Keuangan
FAO : Food and Agricultural Organizatio . Organisasi Pangan dan Pertanian
Fax : Facsimile
FC : Foreign Currency . Valuta Asing
FED : Final Engineering Design
FEL : Front Elevation Loading. Sistem angkutan dari depan untuk truk sampah
FINPRO : Financial Projection (software program)
FIRR : Financial Internal Rate of Return . Tingkat Pengembalian Finansial (Dala Skala lnternal)
FOREX : Foreign Exchange
FS : Feasibility Study. Study Kelayakan
FUD : Fungsi Utusan Daerah. Local Representative Function
FY : Fiscal Year. Tahun Anggaran
FYP : Five Years Plan. Repelita
GBHN : Garis-garis Besar Haluan Negara. National Policy Guideline
Gross Domestic Product : Pendapatan Kotor Dalam Negeri
Gerbangkertosusila : Daerah Gresik, Bangkalan, Mojokerto Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. The region of Gresik, Bangkalan, Mojokerto Surabaya, Sidoarjo, Lamongan
GLD : Guided Land Development. Pengembangan Lahan Terkendali/Terarah (PLT) atau Program Pemukiman Terarah
GNP : Gross National Product. Pendapatan Kotor Nasional
GOI : Government of Indonesia. Pemerintah Indonesia
GON : Government of the Netherlands. Pemerintah Belanda
GPT (fund) : General Participant Training (Fund)
GRDP : Gross Regional Domestic Product GtoG : Government to Government. Hubungan Antar Pemerintah (Skala Internasional
GTZ : German Agency for International. Development Cooperation. Lembaga Pembangunan lnternasional Jerman
GWRD : Groundwater Resources Development. Pengembangan Sumber Dayaa Air Tanah
HAKI : Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia. Indonesian Constructors Association
HC : House Connection. Sambungan Rumah (= SR)
HGL : Housing Guarantee Loan. Dana Pinjaman Bagi Sektor Perumahan
HIID : Harvard Institute for Internationa Development
HK : Hidran Kebakaran. Fire Hydrant
HLN : Hubungan Luar Negeri. Foreign Relations Division
HRD : Human Resources Development. Pengembangan Sumber Daya Manusia
HRDP : Human Resources Development Project. Proyek Pengembangan Sumber Daya Manusia
HU : Hidran Umum. Public Hydrant
HWD : Human Waste Disposal. Air Limbah
IAI : Ikatan Arsitek Indonesia. Indonesian Architects Association
IAP : Ikatan Ahli Perencana. Planners Association
IATPI : lkatan Ahli Teknik Penyehatan Indonesia. Indonesian Sanftary Engineers Association
IBRD : International Bank for Reconstruction and Development (World Bank). Bank Dunia
IBT : Indonesia Bagian Timur. East Indonesia
ICB : International Competitive Bidding. Tender International
ICHPB : International Course on Housing, Plannin and Building at the IHS.
lcw : Indonesische Comptabiliteitswet. Indonesian Accountin Act
ID : 1. Institutional Development. Pengembangan Kelembagaan 2. Invitation Document. Dokumen pengadaan.
IDAP : JUIDP Development Assessment Plan. Pengkajian Rencana Jangka Panjang Program P3KT
IDC : International Development Centre, Japan. Pusat Pembangunan lnternasional, Jepang
IDP : Integrated Development Programming. Program Pembangunan Terpadu
IDRC : International Development Researc Centre, Canada. Pusat Riset Pembangunan lnternasional Kanada
IDT : Inpres Desa Tertinggal
IDTP : Institutional Development Training Programme
IDWSSD : International Drinking Water Supply and Sanitation Decade. Dasa Warsa lnternasional Air Bersih da Penyehatan Lingkungan
IFHP : International Federation for Housing an Planning, The Hague, The Netherlands. Federasi lnternasional untuk Perumahanda Perencanaan DenHag Negeri Belanda
IFY : International Fiscal Year. Tahun Anggaran Internasional
IHE : Institute of Hydraulic and Environmenta Engineering, Delft, The Netherlands .Lembaga Hidrolika dan Teknik Lingkungan, Delft, Negeri Belanda
IHS : Institute for Housing and Urban Development Studies, Rotterdam, TheNetherlands. Lembaga Studi Perumahan da Pengembangan Perkotaan, Rotterdam, Negeri Belanda
IITF : Inter-deparimental IUIDP Task Force. Satuan Tugas P3KT antar Departemen
lisp : UIDP Implementasi Support Project
IKIDP : Integrated Kabupaten Infrastructure Development Program. Program Pembangunan Prasarana Kabupaten terpadu
IKK : lbukota Kecamatan. Sub-District Capital
ILO : International Labour Organization. Organisasi Buruh lnternasional (PBB)
IMF : International Monetary Fun
IMG : IUIDP Management Group – Tim Koordinasi Pengelolaan P3K( =TKP4KT)
IMT-GT : Indonesia – Malaysia – Thailand Growt Triangle
INA : Indonesia
lnfocom : Information and Communication . lnformasi dan Komunikasi
lnfotran : lnformasi Tata Laksana Perencanaan . Planning Management Information
lngub : Instruksi Gubernur. Development Assistance from the Province on Instruction Governor
lnkindo : lkatan Nasional Konsultan lndonesia.Indonesian consultants Association
lnmen : lnstruksi Menteri
lnpres : Instruksi Presiden. Central Government Funds for Development Activities at Provincial, Kabupaten Kotamadya and Desa/ Kelurahan Level (Join Responsibility) – on instruction of the president.
IP : Implementation Projett. Pelaksanaan Proyek
IPP : IntensIfikasi Penyuluhan Perumahan. Intencification Integral Desimination
IPJK : Inpres Peningkatan Jalan Kota
lpeds : luran Pembangunan Daerah. Regional Development Tax
IRC : International Reference Centre. Pusat Acuan Internasional
IRC/CWS : International Reference Centre fo Community Water Supply and Sanitation. Pusat Acuan lnternasional untuk Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Masyarakat
IRC/WD : International Reference Centre for Wast Disposal. Pusat Acuan Internasional untuk Persampahan
Ireda : luran Rehabilitasi Daerah. Regional Rehabilitation Tax
Irjen : lnspektur Jenderal
IRO (ADB) : Indonesia Residense Office (ADB)
IRR : Internal Rate of Return. Tingkat Pengembalian Setempat (Dalam Aspek Ekonomi)
IRSID : Integrated Rural Settlement Infrastructure Development. Pembangunan Prasarana Pemukiman Pedesaan Terpadu
Is : International Shopping
ISSP : In-Service Support Programme. Program Bantuan Kerja
lswss : Institutional Support for the Water Supply Sector
ITB : lnstitut Teknologi Bandung. Bandung Institute of Technology
ITC : international institute for Aerospace Surve and Earth Sciences, Enschede, The Netherlands. Lembaga lnternasional untuk Survey Kedirgantaraan dan Ilmu Bumi, Enschede, Negeri Belanda.
Itjen : Inspektorat Jenderal. Inspectorate General
ITMAT : IUIDP Training Management Advisory Tea
ITN : International Training Network. Jaringan Pelatihan lnternasional
ITS : lnstitut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya. Technical institutel 10 November Surabaya
IUD : Integrated Urban Development
IUDM : Integrated Urban Development Management. Training Course at IHS
IUDP : Integrated Urban Development Programme. Program Pembangunan Kota Terpadu (P2KT= PPKT)
IUIDP : Integrated Urban I nfrastructure Development Programme. Program Pembangunan Prasarana Kot Ter adu P3KT = PPPKT)
IULA : International Union of Local Authorities
IUPA : Institute for Urban Policy Analysis (disbanded 1987). Lembaga Analisis Kebijaksanaan Perkotaan Terpadu (tidak beriaku lagi sejak 1987)
IWACO : International Water Consultants
IWSA : International Water Supply Associatio. Ikatan Internasional Air Bersih
Jabar : Jawa Barat. West Java
Jabotabek : Daerah Jakarta,Bogor, Tangerang dan Bekasi. The region of Jakarta, Bogor, Tangerang and Bekasi
Jagorawi : Daerah Jakarta, Bogor dan Ciawi. The region of Jakarta, Bogor and Ciawi
Jateng : Jawa Tengah. Central Java
Jatim : Jawa Timur. East Java
JICA : Japan International Cooperation Agency. Badan Kerjasama Internasional Jepan
Jratunseluna : Daerah Jragung, Tuntang, Serang, Lusi Juana. The region of Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, Juana
JSSP : Jakarta Sewerage and Sanitation Project. Proyek Pembuangan Air Kotor dan Sanitasi
JUDC : Joint Urban Development Consultants. Kelompok Konsultan-konsultaPengembangan Kota
JUDP : Jakarta Urban Development Project. Proyek Pembangunan Kota Jakarta
Juklak : Petunjuk Pelaksanaan. lmplamentation Manual
K&O : Kepegawaian dan Organisasi. Personnel Affairs and Organization Division
Kabid : Kepala Bidang. Head of Department
Kabag : Kepala Bagian. Head of Division
Kadin : 1 .- Kepala Dinas. Head of Provincial Office 2 .- Kantor Dagang & lndustri Nasional. National Office for Trade and Industry
Kadit : Kepala Direktorat . Head of Directorate
Kakanwil : Kepala Kantor Wilayah. Head of Central Ministry Office at Provincia. Level (Deconcentrated Representation)
Kandep : Kantor Departemen Tingkat I atau II (tidak ada di Departemen Pekerjaan Umum). Ministerial Office at Provincial and/or Distri Level (‘deconcentrated’ representation does not exist in Ministry of Public Works )
Kanwil : Kantor Wilayah. Office of Central Ministry at Provincial – Level (‘deconcentrated’ representation)
Karo Bina Pemda : Kepala Biro Bina Pemerintah Daerah . Head of Management for Regional Government
Kasi : Kepala Seksi. Head of Section
Kasubag : Kepala Sub-Bagian
Kasubdin : Kepala Sub-Dinas. Head of Sub-Agency
Kasubdit : Kepala Sub-Dinas. Head of Sub-Directorate
KB : Keluarga Berencana
KBLB : Kelompok Besar Lahan Basah. Large Scale Wet Land Transmigration Area
KBLK : Kelompok Besar Lahan Kering. Large Scale Dry Land Transmigration Area
KDH : Kepala Daerah. Head of Provincial or District Goverment
KDPU : Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Head of Provincial Public Works Office
KELN : Kerjasama Ekonomi Luar Negeri. Overseas Economic Cooperation
Kepmen : Keputusan Menteri. Ministerial Decree
Keppres : Keputusan Presiden . Presidential Decree
Ketua RT : Ketua Rukun Tetangga. Head of Neighbourhood Organization
KFW : Kredhanstalt fur Wiederaufbau
KIK : Kredft Investasi Kecil. Small Investment Credit
KIP : Kampung Improvement Programm. Program Perbaikan Kampung
KJB : Kontrak Jual Beli. Purchase Contract
KK : Kepala Keluarga. Head of Family
KKLK : Ke-ompok Kecil Lahan Kering – Small Scale Dry Land Area KKN : Kuliah Kerja Nyata. On-The-job Training
KKT : Kelompok Keria Tetap. Permanent Working Group
KLH : (Departemen) Kependudukan dan Lingkungan Hidup. (Ministry of Population and Environment)
KMKP : Kredit Modal Kerja Permanen. Permanent Working Capital Credit
Kodya : Kotamadya. District Capital
KORPRI : Korps Pegawai Republik Indonesi. Indonesian Civil Servants Corps
KOTIP : Kota Administratif. Special administrative status of an urban area within a regency
KPN : Kantor Perbendaharaan Negara. State Treasury Office
KR : Komufatif Rencana
KSB : Kapling Siap Bangun
KSPR : Kesejahteraan Sosial dan Perumahan Rakyat
KSS : Kawasan Sektor Strategis. Strategic Sectoral Area
KSTLN : Kerjasama Teknik Luar Negeri . Overseas Technical Cooperation
KU : Kran Umum. Public Tap
KUD : Koperasi Unit Desa. Village Cooperative Unit
KUPEDES : Kredit Usaha Pedesaan. General Rural Credit Program
LAN : 1. Lembaga Administrasi Negara. National lnstftute for Public Administration 2. Local Area Network
L/C : Letter of Credit. Surat Kredit
Ls : Iitere per second. Iiter per detik
LA : 1.Loan Agreement. Perjanjian Pinjaman 2. Letter of Authorization. Surat Keputusan Otorisasi (= SKO)
LAKHAR : Pelaksana Harian. Day to day Manager
Laksus : Pelaksana Khusus – Special lmplemento
LC : Letter of Commitment. Surat Ikatan
LCB : Local Competitive Bidding. Tender lokal
LCD : Loan Closing Date. Batas Tutup Waktu Pinjaman
LCFOP : Local Currency for Other Project . Perubahan Porsi Disbursement dari Bank Pembangunan Asia
LCH : Low Cost Housing . Perumahan Murah
LCH/SS : Low Cost Housing/Sites and Services . Perumahan Murah/Tanah Matang dan Rumah Inti
LED : Loan Expiry Date
Leknas : Lembaga Ekonomi Kemasyarakatan Nasional. National Social and Economic Institute (under LIPI)
LGIMDP : Local Government Institutional and Manpower Development Project
LGPA : Local Government Planning Advisor. Penasehat Perencanaan Pada Pemerintah
LGPPA : Local Government Project Preparation Advisor. Penasehat Bagi Persiapan Proyek Pada Pemerintah
LHP : Laporan Hasil Pemeriksaan. Audit Report
LIDAP : Local Institutional Development Action Plan. Rencana Tindakan Pengembangan Kelembagaan Pemda Tk. II
LIPI : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Indonesian National Institute of Sciences
LIS : Landuse Information System. Sistem lnformasi Tanah (Perkotaan)
LK : Lembaran Kerja. Worksheet for DIP/PO Preparation
LKMD : Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa. Village Community Residience Institution
LMD : Lembaga Masyarakat Desa. Village Community Institution
LOS : Level of Services. Tingkat Pelayanan
LPSM : Lembaga Pembina Swadaya Masyarakat. Agency for the Promotion of self help groups.
Ipcd : litre per capita per day. liter per orang per hari
LP3 : Laporan Pajak Penghasilan Perorangan. Personal Income Tax Report
LP3ES : Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi Sosial. Institute for Social and Economic Research, Education and Information
LPK : Laporan Pelaksanaan Kegiatan. Progress Report
LSD : Lembaga Sosial Desa. Village Social Institution
LSM : Lembaga Swadaya Masyarakat. Non-Governmental Organization (= NGO)
LTA : Long-term Planning and Programming Technical Assistance. Bantuan Teknik Perencanaan dan Program Jangka Panjang
M&L or M/L : Metro and Large . Metro dan Besar
MAPATDA : Manual Pendapatan Daerah. Manual for Regiona/vocal Revenu
MCK : Mandi Cuci Kakus. Communal Sanitary Unit for Bathing Washing, Lavato
MDOP : Manpower Development Overall Programm
MDP : Manpower Development Programme
MDPP : MDP Production Team
Menpan (see PAN) : Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara . Minister of State for Administrative Reform
MEIP : Metropolitan Environmental Inprovement Pro ramme
Menpora : Menteri Perumahan Rakyat. Ministry of People’s Housing
Mensekneg : Menteri Sekretaris Negara. Ministry of the State Secretariat
MFP : Municipal Finance Project
MHA/MoHA : Ministry of Home Affairs. Departemen Dalam Negeri
MIIP : Market Infrastructure Improvemen Programme. Program Perbaikan Prasarana Pasar
MIS : Management Information System. Sistem lnformasi Tata Laksana
mm : Man-month. Bulan-Orang
MOA : Memorandum of Agreement. Memorandum Kesepakatan
MOF : Ministry of Finance. Departemen Keuangan
MOH : Ministry of Heafth. Departemen Kesehatan
mou : Memorandum of Understandin. Memorandum Persetujuan
MP : 1. Memorandum Proyek. Project Memorandum 2. Master Plan. Rencana lnduk
MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat . People’s Consultative Assembly
MPW : Ministry of Public Works. Departemen Pekerjaan Umum
MUDP : Medan Urban Development Project . Proyek Pengembangan Kota Medan
Musbangdes : Musyawarah Pembangunan Desa. Consultative Meeting on Village Development
Muspida I : Musyawarah Pimpinan Daerah I. Provincial Executive Council Meeting
Muspida II : Musyawarah Pimpinan Daerah II. Regency Executive Council Meeting
MVROM : Ministerie van Volkshuisvesting, Ruimtelijke Ordening en Milieu. Ministry of Housing, Spatial Planning an Environment The Netherlands
NGO : Non-Governmental Organization. Lembaga Swadaya Masyarakat (= LSM)
NIC : New Industrializing Country. Negara lndustrialisasi Baru
NIITF : National Interdepartmental IUIDP Task Force. Satuan Tugas P3KT Antar Departemen (Skala Nasional)
NIP : Nomer Induk Pegawai. Civil Servant Registration Number
NOL : No Objection Letter. Surat Tidak Berkeberatan
NPC : National Project Coordinator. Pengelola Proyek Nasional
NPD : National Programme Director. Pengelola Program Nasional
NPLN : Naskah Perjanjian Luar Negeri. Foreign Aid Agreement
NPV : Net Present Value. Nilai Bersih Saat lni
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak. Tax Payer Registration Number
NTB : Nusa Tenggara Barat. West Nusa Tenggara
NTT : Nusa Tenggara Timur. East Nusa Tenggara
NUDC : National Urban Development Corporation
NUDS : National Urban Development Strategy.Strategi Pengembangan Kota Nasional ( SPKN)
OCC : Opportunity Cost of Capital. Nilai Keuntungan Suatu lnvestasi
OCR : Ordinary Capital Recources
ODA : Overseas Development Assistance (U.K)
O/H : Orang/Hari. Man-day
O&M : Operation and Maintenance. Operasi dan Pemeliharaan
OECF : The Overseas Economic Cooperation Fund Japan. Dana Kerjasama Ekonomi Luar Negeri Jepang
OEC : Overseas Economic Cooperatio Development
OMEA : Operation Maintenance Executing Agency
OMT : Organization, Management and Training. Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pelatihan.
OR : Operation Room. Ruang Koordinasi
Ortala : Organisasi dan Tatalaksana. Organization and Procedures (Bureau)
OTCA : Overseas Technical Cooperation Agency (of Japan). Lembaga Kerjasama Teknik Luar Neger (Jepang)
P2AT : Proyek Pengembangan Air Tanah. Groundwater Development Project
P2LDT : Pembangunan Perumahan dan Lingkungan Desa Terpadu. Integrated Rural Housing and Environment Programme
P2LPK : Perintis Perbaikan Lingkungan Perumahan Kota. Urban Seftlement Improvement Programme
P2KT : Program Pembangunan Kota Terpadu. Integrated Urban Development Programme
P3KT : Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (=PPPKT). Integrated Urban Infrastructure Development Programme P3M : Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular. Contageous Disease Prevention and Control.
P4 : Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Guidance for the Perception and Practice of Pancasila
P4S : Proyek Pembukaan Persawahan Pasang Surut. Tidal Rice Fields Development Project
P5D (see PPPPPD) : Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengendalian Pembangunan di Daerah. Guideline for the Formulation of Local Development Planning and Control
PA : 1. Payment Advice. Petunjuk Pembayaran 2. Project Assistance. Bantuan Proyek 3. Project Acount
PAD : Pendapatan Asli Daerah. LocalRevenues
PAFPACC : Programming and Financial Planning, Analysis, Control and Coordination. Pemrograman dan Perencanaan Keuangan, Penganalisaan, Pengawasan dan Koordinasi
PAKD : Pusat Analisa Keuangan Daerah.
PAM : Perusahaan Air Minum. Water Enterprise
PAN : Penertiban Aparatur Negara. State Administrative Reform
PBB : 1. Pajak Bumi dan Bangunan. Land and Property Tax 2. Perserikatan Bangsa-Bangsa. United Nations
PBME : Project Benefit Monitoring and Evaluation. Monitoring dan Evaluasi Manfaat Proyek
PCC : Programme Cycle Course (for IUIDP Programme Formulation). Kursus Penyusunan Program P3KT
PCIP : Pre-Construction Information Program. Program Informasi Pra-konstruksi
PCMS : Programme Coordination and Management System
PCR : Project Completion Report. Laporan Penyelesaian Proyek
PDAL : Perusahaan Daerah Air Limbah. Regional Waste Water Enterprise
PDAM : Perusahaan Daerah Air Minum. Regional Water Enterprise
PDK : Perusahaan Daerah Kebersihan. Local Cleaning Service
PDP : Provincial Development Programme
PDN : Pinjaman Dalam Negeri. Domestic Loan
PEL : Penyajian Evaluasi Lingkungan. Presentation of Environmental Evaluation
PELITA : Pembangunan Lima Tahun. Five Year Development
Pemda : Pemerintah Daerah. Local Government
Pengairan : lihat Ditjen Pengairan. see Ditjen Pengairan
PEP : Persiapan dan Evaluasi Proyek, Dit Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Sub-directorate Project Preparation and Evaluation Dit Bina Program, DGHS, Ministry of Public Works
Perda : Peraturan Daerah. Local Regulation
Permendagri : Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ministry of Home Affairs Regulation
Perpamsi : Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia. Indonesian Water Enter rises Association
Perum : Perusahaan Umum. Public Corporation (providing public service but operating as an autonomous businees )
Perum Perumnas : Perusahaan Umum Perumahan Nasional – National Housing Corporation
Perumtel : Perusahaan Umum Telekomunikasi. National Telecommunication Cooporation
PF : Pre-Financing. Pembayaran Pendahuluan
PFAMS : Project Finance Accounting Managemen System. Sistem Manajemen Pembiayaan dan Pembukuan Proyek
PFM : Project Formulation Memorandum
PFO : Project Financial Office. Unit Pengelolan Keuangan
PH : Public Hydrant. Hidran Umum
PIA : Programme Implementation Agreement. Project Implementation Agreement
PICC : Provincial IUIDP Coordination Commiftee. Tim Koordinasi P3KT Propinsi
PIL : Penyajian lnformasi Lingkungan. Presentation of Environmental lnformasi
Pimbagpro : Pemimpin Bagian Proyek. Sub-project Manager
Pimpro : Pemimpin Proyek. Project Manager
PIMW : Provincial IUIDP Management Workshop. Lokakarya Pengelolaan P3KT Propinsi
PIOPS : Provincial IUIDP Operational Polic Seminar. Seminar Kebijaksanaan Operasional P3KT Propinsi
PITB : Pusat Informasi Teknik Bangunan. Building Information Centre (=BIC)
PIU : Project Implementation Unit. Unit Pelaksana Proyek
PJM : Program Jangka Menengah. Multi-year Investment Programme (for IUIDP)
PJPT I/II : Program Jangka Panjang Tahap Pertama / Kedua
Pjs : Pejabat Sementara. Acting Official
PKK : Pembinaan Kesejahteraan Keluarga . Family Welfare Organization
PKT : Pengembangan Kawasan Terpadu . lntegrated Area Develoment
PLP : Direktorat Penyehatan Lingkungan. Pemukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. Directorate for Environmental Sanitation (DES), Directorate General of Human Sefflements, Ministry of Public Works
PLN : 1.- Perusahaan Listrik Negara. State Electricity Company 2.- Pinjaman Luar Negeri . Foreign Loan
PM : Pro Memory
PMA : Penanaman Modal Asing. Foreign Investment
PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri. Domestic Investment
PMDU : Provincial Monitoring and Development Un (for Water Enterprises). Unit Pemantauan dan Pembangunan Propinsi (untuk BPAM/PDAM)
PMO : Programme Management Office. Unit Manajemen Program
PMP : Penyertaan Modal Pemerintah. Government Investment Participation.
PMS : Project Management System. Sistim Pengelolaan Proyek
PMU : Project Management Unit. Unit ManajemenProyek
PO : Petunjuk Operasional. 0perational Instruction
POETRI : Programme for Exchange and Transfer o Information. Program Pertukaran dan Alih Informasi
Pokja : Kelompok Kerja. Working Group
POMMS : Performance Oriented Operation. Maintenance Management System. Sistem Manajemen Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Perkotaan
POS : Prosedur Operasi Standard. Standard Operation Procedure (=SOP)
pp : Peraturan Pemerintah. Government Repulation.
PPAR : Project Performance Audit Report
PPFO : Provincial Project Finance Office. Unit Pengendali Keuangan Propinsi
Pph : Pajak Penghasilan. Income Tax
PPKT : lihat P2KT. see IUDP
PPLH : Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup. Development and Environment Control
Ppn : Pajak Penjualan. Sales Tax
PPN : Pajak Pertambahan Nilai. Value Added Tax (= VAT)
PPMO : Provincial Project Monitoring Office. Unit Pengendali Program Propinsi
PPMU : Provincial Project Monitoring Unit. Unit Pengendali Proyek Propinsi
PPP : 1. Penyusunan dan Pengendalian Program, Di. Bina Program, Ditjen Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum Sub-directorate for Programme Formulatio and Monitoring, Directorate for Programme Development, Directorate General fo Human Settlements, Ministry of Public Work
2. Public Private Partnership. Kerjasama Pemerintah -Swasta 3. Paper Production Project
ppp 1. – Public Private Partnership. Kerjasama Pemerintah -Swasta 2. – Paper Production Project
PPPKT : lihat P3. see IUIDP
PPPPP : Perjanjian Penerusan Pinjaman dengan Pembiayaan Pendahuluan
PPPPPD(seeP5D) : Pedoman Penyusunan Perencanaan. Pengendalian Pembangunan di Daerah. Guideline for the Formulation of Local Development Planning and Control
PPPSDTP : Program Peningkatan Pelayanan Sosia Dasar Terpadu Perkotaan. Integrated Urban Basic Sosial Services Improvement Programme
PPR : Project Preparation Repot. Laporan Persiapan proyek
PPSAB : Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih. Provincial Water Supply Project
PPT : Pembangunan Permukiman Terarah. Guided Setlements Development
PPLDT(P2LDT) : Program Pembangunan Lingkungan Desa Terpadu (Perumahan)
PPWP : Proyek Pengembangan Wilayah Propinsi. Provincial Region Development Project
PQ : Pre-Qualification. Pra-Kualifikasi
PR : Perumahan. Housing
PSC : Provincial Steering Committe . Panitia Pengarah Propinsi
PSL : Pusat Studi Lingkungan. Environmental Stud Centre
PSP : Private Sector Participation
Protap : Prosedur Tetap . Fixed Procedur
Proyek PRPB : Proyek Perumahan Rakyat dan Penataan Bangunan. Peoples Housing and Building System Project PT : 1. Perseroan Terbatas. Company with Limited Liability 2. Program Tahunan. Annual Programme
PTPT : Penyiapan Tanah Permukiman Transmigras. Transmigration Settlements Land Preparation
PTU : Provincial Training Unit. Unit Pelatihan Propinsi
PU : Pekrjaan Umum. Publick Works
PURSE : Provatazation of Urban Services
Pusbinal : Pusat Pembinaan Peralatan. Centre for Equipment Management
Pusbinlat : Pusat Pembinaan dan Latihan. Centre for Guidance and Training the Publick. Works Centre for training of contractors, consultants and other partners through and with which PU has to operate
Pusdatik : Pusat Pengolahan Data dan Statistik. Data Processing and Statistics Centre
PUSDATA : Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan. Data Processing and Mapping Centre
Pusdiklat : Pusat Pendidikan dan Latihan. Education and Training Centre
Pusido : Pusat Informasi Dokumentasi. Information and Documentation Centre
Puskesmas : Pusat Kesehatan Masyarakat. Public Health Centre
Puslitbang/Pemukiman/ Puslitbangkim : Pusat Penelitian Pengembangan. Research and Development Centre. Researc Institute For Human Settlements (RIHS), Ministry of Public Works
Puspenmas : Pusat Penerangan Masyarakat. Publick Information Centre
Puspenmas : Pusat Penerangan Masyarakat. Public Information Centre
PURSE : Private Participation in Urban Services
PUSTRA : Pusat Pengkajian Strategi Pembangunan . Centre for Urban and Regional lnfrastructur Development Strategy Studies, Ministry of Public Works
R&D : Research and Development . Penelitian dan Pengembangan
RAB : Rancangan Anggaran Belanja . Budget Plan Expenditure
Raker : Rapat Kerja. Working Meeting
Rakor : Rapat Koordinasi. Coordinatin Meeting
Rakorbang : Rapat Koordinasi Pembangunan.Coordinating Meeting on Developmen Affairs
Rakorda : Rapat Koordinasi Daerah. Regional Coordinating Meeting
Rakornas : Rapat Koordinasi Nasional. National Coordinating Meeting
Rakorla : Rapat Koordinasi Pelaksanaan
RANDAL : Perencanaan dan Pengendalian. Plannin and Controlling
RAP : Rencana Anggaran ProyeK. Project Budget Plan
RAPBN : Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. State Revenues and Expenditure Budge
RAT : Rencana Anggaran Tahunan – Annual Budget Plan
RBO : Regional Betterment Office (Bina Marga). Dinas Perbaikan Daerah.
RBWK/RDTR : Rencana Bagian Wilayah Kota/Rencan Detail Tata Ruang. City Partial Plan/Spatial Detail Plan
RCI : Road Condition Index
RCUTP : RegionaVCenter Urban Transport Project . Proyek Angkutan Kota Daerah/Pusat
RDA : Regional Development Account. Rekening Pembangunan Daerah (RPD)
RDI : Rekening Dana lnvestasi . Investment Account
RDS : Real Demand Survey. Survei Kebutuhan Nyata
RDTRK : Rencana Detail Tata Ruang Kota. Detalled Urban PIan
REDA : Rembug Desa. Village Meeting on the Expenditure of Development-Subsidy
Renstra : Rencana dan Stratedi. Planning and Strategy
Repelita : Rencana Pembangunan Lima Tahun. Five Years Development Plan
Repolitada : Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah. Five Years Regional Development Plan
Resrep : Resident Representative
RGLF : Regional Government Loan Fund
RIAP : Revenue Improvement Action Plan Rencana Peningkatan Pendapatan
RIAT : Regional Implementation Advisory Team. Tim Pembinaan lmplementasi Wilayah
RIHS : Research Institute for Human Settlements, Ministry of Public Works. Pusat Penelitian Pengembangan Pemukiman, Departemen Pekerjaan Umum
RIK : Rencana lnduk Kota. City Master Plan
RIP : Rencana lnduk Pembangunan. Development Master Plan
RIS : Rencana Induk Sistem Prasarana Kota. Cfty Infrastructure Master Plan
RISK : Rencana Induk Sistem Prasarana Kawasan . Regional Infrastructure Master Plan
RJM : Rencana Jangka Menengah. Mid-term Planning
RJP : Rencana Jangka Pendek. Short-term Planning
RK (see RW) : Rukun Kampung. Kampung Organization (consisting of severa RTs)
RKL : Rencana Pengelolaan Lingkungan. Environmental Management Plan
RKT : Rencana Kerja Tahunan. Annual Work Plan
RKTM : Rencana Kapling Tanah Matang. Fixed Land Use Plan
RKUW : Rencana Kerangka Umum Wilayah. Regional Overall Frameworks Plan
RNTC : – Pusat Pelatihan Radio Belanda – Radio Netherlands Training Centre.
RPD : – Rekening Pembangunan Daerah. – Regional Development Account (RDA)
RPL : – Rencana Pemantauan Lingkungan. – Environmental Monitoring Plan
RPLN : – Rupiah Pinjaman Luar Negeri
RPP : 1. Rencana Peraturan Pemerintah. – Draft Government Regulation. 2. Rencana Pembiayaan Proyek
RPT : – Rencana Pembiayaan Tahunan
RRI : – Radio Republik Indonesia. – Indonesian Broadcasting Organization (Radio)
RSI-WB : – Resident Staff Indonesia of the World Bank
RSPD : – Radio Siaran Pemerintah Daerah. Local Government Radio Broadcasting
RSTRP : – Rencana Struktur Tata Ruang Propinsi. – Provincial Structural Development Plan
RT : – Rukun Tetangga. – Neighbourhood Unit or Association
RTC : – Pusat Pelatihan Daerah – Regional Training Centre.
RTF : – Radio, Televisi dan Film. – Radio, Television and Film
RTK : – Rencana Tata Kota. – City Plan/Master Plan
RTL : – Rencana Tindak Lanjut. – Action Plan
RTR : – Rencana Teknik Ruang. – Spatial Master Plan
RTRK : – Rencana Teknik Ruang Kota. – Technical Plan (Pre Design)(medium-term)
RUTRD : – Rencana Umum Tata Ruang Daerah. – Regional Development Plan
RUTRK : – Rencana Umum Tata Ruang Kota. – City General Plan (long-term)
RUTRP : – Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan. – General Urban Plan (long-term)
RUU : – Rencana Undang-undang. – Draft Law
RUW : – Rencana Umum Wilayah. – Regional Master Plan
RvB : – Research Instftut voor Bedrijfsweten . – Research Institut for Management
RW : – Rukun Warga. – Group of Neighbourhood Units (RTs)
RWSS : – Rural Water Suppl and Sanitatio
SAMPU : – Staf Ahli Menteri PU
SA : – Special Account. Rekenin Khusus (RK)
Saprodi : – Sarana Produksi Padi. Rice Production Facilfties
SAPROF : – Special Assistance for Prjeect Formation
SAR : – Staff Appraisal Report. Laporan Penilaian dari Bank
Satgas : – Satuan Tugas. Task Force
Satiap : – Satuan Lapangan
Satminkal : – Satuan Administrasi Pangkal. – Administration Units Directorate General level
SC : – Steering Committe. Panitia Pengarah
SCP : – Sustainable Cities Project
SCUDP : – Proyek Pembangunan Perkotaan Kota – Secondary Cities Urban Development Project.
SDA : – Lembsga Pengembangan Khusus – Special Development Agency.
SD : – Sekolah Dasar – Primary School (6 years)
SDB : – Subsidi Daerah Bawahan. – Regional Support Subsidy
SDO : – Subsidi Daerah Otonomi. – Local Otonomy Subsidy
SE : – Surat Edaran
SECAL : – Sectoral Adjustment Loan
Sekjen : – Sekretaris Jenderal . General Secretary
Sekkab : Sekneg : – Sekretaris Kabinet – Cabinet Secretary
Sekneg : – Sekretaris Negara – Secretary of State
Sekwilda : – Sekretaris Wilayah Daerah – Regional Secretary
Setwilda : – Sekretariat Wilayah Daerah – Regional Secretariate
SEL : – Studi Evaluasi Lingkungan – Environmental Evaluation Study
Setjen : – Sekretariat Jenderal – General Secretariate
Setkab : – Sekretariat Kabinet – Cabinet Secretariate
Setneg : – Sekretariat Nega – State Secretariate
SIAP : – Sisa Anggaran Pembangunan. – Unspent Development Budg
SIAR : – Sisa Anggaran Rutin – Unspent Development
SIDLACOM : – Survey, Investigation, Land Acquisiti Construction, Operation and Maintenance – Survai, Penelitian, Pembebasan Tanah Pembangunan, Operasi dan Pemeliharaan
Air Bersih : Air yang memenuhi persyaratan untuk keperluan rumah tangga
Air Bersih Domestik : Pelayanan air bersih bagi Penduduk dilingkungan perumahan yang terbatas pada keperluan rumah tangga seperti air minum, memasak mencuci dan mandi.
Air Bersih Non Domestik : Pelayanan air bersih bagi penduduk diluar lingkunga perumahan seperti pertokoan, industri, fasilitas umum, kebakaran dan lain-lain yang tidak terbatas dalam keperluan rumah tanaaa.
Air Limbah Domestik : Air kotor termasuk limbahnya yang sumbernya berasal dari manusia. Air limbah yang berasal dari rumah tangga, perkantoran, daerah komersial dan bangunan – bangunan umum.
Air Limbah: Semua jenis air buangan yang mengandung kotoran dari rumah tangga, binatang atau tumbuh-tumbuhan dan dapat termasuk pula buangan industri dan buangan tertentu.
Air Limbah Non Domestik: Air kotor termasuk limbahnya yang sumbernya berasal selan dari manusia seperti industri. Air limbah yang berasal dari proses produksi pabrik-pabrik (air limbah industri), termasuk air limbah rumah sakit yang tidak bersifat seperti air limbah domestik
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) : Adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yan direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan ke putusan.
Analisa Teknis: Merupakan analisa aspek teknis yang menyangkut kondisi saat ini dan kebutuhan mendatang baik dari segi kuantitas, kualitas maupun standar.
Badan Penerima : Suatu fasilitas yang tersedia untuk menerima, mengalirkan atau menampung air buangan.
Bantaran Sungai : Daerah manfaat sungai
Bina Lingkungan : Usaha yang dilakukan Pemerintah dengan mengikuti sertakan patisipasi masyarakat dalam meningkatkan kondisi fisik prasarana lingkungan perumahan yang memenuhi persyaratan.
Bina Manusia : Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dengan mengikut sertakan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan masyarakat sehingga mereka mampu memanfaatkan lingkungan yang sudah terbina untuk meningkatkan kwalitas kehidupan dan penghidupan.
Bina Usaha : Usaha yang dilakukan oleh Pemerintah dengan sertakan partisipasi aktif masyarakat untuk menunjang prasarana/sarana dan kemudahan-kemudahan Iain menunjang peningkatan usaha masyarakat dalam lingkungan yang sudah terbina.
Blok Peruntukan : Bagian dari unit lingkungan yang merupakan pemanfaatan ruang tertentu yang dibatasi oleh jaringan pergerakan dan atau jaringan-jaringan
Cash flow (Arus Kas): Adalah suatu laporan yang menggambarkan ke penerimaan dan penge-luaran serta keadaan kas pada setiap dan akhir suatu periode dalam jangka waktu tertentu.
Controlled Landfill : Metoda pembuangan akhir sampah secara sederhahana sebagai usaha upaya transisi menuju sanitary landfill.
Cost Recovory : Suatu usaha agar program/proyek yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan uang untuk mengembalikan investasinya secara langsung maupun tak iangsung, dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Derah Retensi : Areal bagi penampungan limpahan air untuk mencegah meiuapnya air sungai (baniir).
Dana Stimulan : Dana hibah yang diberikan untuk memulai dan memacu suat program/ proyek. Dana ini sangat terbatas, oleh karenanya sipenerima hibah diharapkan dapat memanfaatkannya sebaik-baiknya, memilih kegiatan yang tepat, dan mengembangkannya sehingga keseluruhan program/proyek dapat diselesaikannya secara mandiri.
Detaran Banjir : Daerah pengenangan selama terjadinya banjir.
DCR (Debt Coverage Ratio) : Adalah suatu ratio yang menunjukkan jumlah tersedia netto yang pada suatu periode tertentu tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya. DC tersebut merupakan indikator mengenai kemampuan/BUMD dalam memenuhi kewajiban terhadap hutang-hutang nya.
Diameter : Diameter minimal’ yang berlaku dalam perdagangan, kecual bila khusus dinyatakan lain.
Drainase : Prasarana yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan air dan atau kebangunan resapan buatan.
Drainase Pekotaan : Drainase diwilayah perkotaan yang berfungsi mengendalikan kelebihan air permukaan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kegiatan kehidupan manusia.
EIRR (Economic Internal Rate of Return) : Adalah suatu tingkat manfaat ekonomis suatu proyek.
Fasilitas Lingkungan: Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggaraka dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, yang antara lain dapat berupa bangunan perniagaan ata perbelanjaan (aspek ekonomi),Iapangan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, fasilitas pemerintahan dan pelayana umum serta pemakaman dan pertamanan.
FINFRO (Financial Projection): Adalah suatu model analisa untuk menghitung proyeksi keuangan berupa proyeksi rugi/laba, Neraca dan arus Kas.
FIRR (Financial Internal Rate of Return): Adalah suatu tingkat secara financial dari suatu proyek dimas mendatang dibandingkan dengan rencana pembiayaan. EIR dan FIRR meru akan alat untuk menilai kelayakan suatu proyek.
Fungsi Primer : Fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai simpul jasa bagi wilayah pengembangan skala regional dan atau wilayah nasional.
Fungsi Sekunder : Fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai pusat pelayanan untuk skala kota.
Fasilitas Lingkungan: Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggaraka dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, yang antara lain dapat berupa bangunan perniagaan ata perbelanjaan (aspek ekonomi),Iapangan terbuka, pendidikan, kesehatan, peribadatan, fasilitas pemerintahan dan pelayana umum serta pemakaman dan pertamanan.
FINFRO (Financial Projection): Adalah suatu model analisa untuk menghitung proyeksi keuangan berupa proyeksi rugi/laba, Neraca dan arus Kas.
FIRR (Financial Internal Rate of Return): Adalah suatu tingkat secara financial dari suatu proyek dimas mendatang dibandingkan dengan rencana pembiayaan. EIR dan FIRR meru akan alat untuk menilai kelayakan suatu proyek.
Fungsi Primer : Fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai simpul jasa bagi wilayah pengembangan skala regional dan atau wilayah nasional.
Fungsi Sekunder : Fungsi kota dalam hubungannya dengan kedudukan kota sebagai pusat pelayanan untuk skala kota.
IKK – BNA: Sistim air bersih IKK yang dimodifikasikan secara teknis untuk bantuan perkotaan.

Kaveling Tanah Matang : Sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan.
Kawasan : Wilayah adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya
Kepadatan Penduduk Netto : Kepadatan rata-rata penduduk (bersih) yaitu jumlah pendudu dibagi luas kawasan terbangun yang terdapat dalam cakupan wilayah perencanaan.
Konsolidasi Tanah Permukiman : Upaya penataan kembali penguasaan, penggunan dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kapling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemda Tk.II, khususnya untuk DKI Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta.
Komponen : Kegiatan program multi tahun dan tahunan dari suatu sub sektor tertentu seperti air bersih air limbah dan lain-lain.
Kondisi Pelayanan : Menyatakan tingkat kemudahan bagi pengguna jalan dalam menggunakan jalan tersebut.
KPKSB : Kredit Pemilikan Kapling Siap Bangun
KPR – BTN : Kredit Pemilikan Rumah Bank-Tabungan Negara
Kran Kebakaran : Kran yang dipasang pada jaringan air bersih dimaksudkan sebagai fasilitas pemadam kebakaran.
Kriteria : Ukuran-ukuran atau satuan-satuan tertentu dari faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam rincian.
Kriteria Rencana Administrasi Pomerintahan Kota : Kriteria-kriteria Rencana Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kelembagaan Kota, dan Rencana Pembinaan Peraturan Daerah.
Kriteria Rencana Tata Ruang Kota : Kriteria-kriteria Untuk Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan; Rencana Umum Tata Ruang Kota; Rencana Detail Tata Ruan Kota dan Rencana Teknik Tata Ruang Kota.
KSB (KASIBA) : Kapling Siap Bangun (Site and Services) Kriteria rencana kota terdiri dari kriteria rencana tata ruang (teknik planologi) kota dan kriteria administrasi pemerintaha kota
Kawasan Budidaya : Adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potesi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan Lindung : Adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utam melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumbe daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Perdesaan : Adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Parkotaan : Adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama buka pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayana jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kawasan Tertentu : Adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruanganya diprioritaskan.
Kawasan Siap Bangun : Adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yan terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasaran lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan memenuhi persayaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta rencana tata ruang lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta
Kawasan Strategis : Merupakan kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan sektor strategis, seperti industri, pariwisata, pelabuhan dan lain-lain.
Kebutuhan Dasar : Suatu tingkat kebutuhan minimum yang harus dipenuhi sebagai prasyaratan bagi individu atau masyarakat untuk hidup secara layak.
Kepadatan Penduduk Bruto : Kepadatan rata-rata penduduk (kotor) yaitu jumlah pendudu dibagi luas wilayah perencanaan berdasarkan batasan administrasi pengorbanan dimasa yang akan datang dari suatu proyek selama umur ekonomisnya.
LIDAP (Local Institutional Development Action Plan) : Rencanakan Tindakan Pengembangan Kelembagaan Daerah. Merupakan penjabaran rencana-rencana/usulan-usulan Tk.II untuk manajemen dan kelembagaan daerah termasuk perubahan-perubahan dalam pengaturan-pengaturan kelembagaan untuk P3KT, yaitu untuk keperluan RIAP, manajemen program dan proyek, operasi dan pemeliharaan, hubungan masyarakat yang terkait, keterlibatan pihak swasta dan lain-lain. LIDAP yang disusun harus menyangkut perkotaan saja dan merupakan bagian dari rencana kerja peningkatan keseluruhan dari Pemda yang bersangkutan. Adapun rencana peningkatan kelembagaan yang menyeluruh tersebut akan disusun oleh Pemda berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada sert metode an sesuaidengankebutuhan.
Lingkungan Perumahan : Sekelompok rumah-rumah dengan prasarana dan fasilitas ingkungannya.
Lingkungan Rumah Susun : Sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas, diatasnya sebidang rumah susun termasuk prasarana dan fasilitasnya, yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat permukiman.
Lingkungan Siap Bangun (LISIBA) : Sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun terdiri dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kapling tanah matang.
Lubang Pemeriksaan : Lubang yang dibuat untuk memungkinkan orang masuk kedalam untuk melakukan pemeriksaan.
Nilai Perbandingan Proposional : Angka yang menunjukkan perbandingan antara satuan rumah susun terhadap hak atas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, dihitung berdasarkan luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan.
NPV (Net Present Value) : Adalah nilai saat ini dari selisih antara nilai manfaat dengan pengorbanan dimasa yang akan dari suatu proyek selama umur ekonomisnya.
O & M (Operation and Maintenance) : Merupakan program pemeliharaan dan pengoperasian prasarana kota yang telah dibangun.
OCC (Opportunity Cost of Capital) : Adalah nilai keuntungan suatu investasi yang hilang atau penggunaan kapital bagi pemilihan alternatif investasi terbaik yang tersedia pada suatu saat tertentu.
Open Dumping : Metode pembuangan akhir sampah secara terbuka, cara ini tidak reklamasi.
Panduan : Merupakan penjabaran dari pedoman yang mencakup batasan-batasan tentang berbagai aspek P3KT, diperuntukan bagi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalia program.
Pedoman-pedoman P3KT : Kaidah-kaidah yang berisikan kebijaksanaan-kebijaksanaa umum beserta penjelasannya yang perlu dipedomani sebagai gambaran umum bagi semua pihak didalam mereka menyusun suatu program pembangunan prasarana perkotaan.
Pedoman Teknis : Kaidah-kaidah yang bersifat teknis yang berisikan kriteria-kriteria teknis dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan beserta segala proyeksinya untuk setiap program, yang harus diikuti oleh semua pihak didalam mereka menyusun suatu program pembangunan prasarana perkotaan.
Pelapisan Kembali : Penguatan jalan yang mendekat pada (overlay) umur rencana atau yang mengalami peningkatan lalu lintas.
Pelebaran Jalan : Melebarkan badan jalan, kemungkinan termasuk melebarkan damija ( right-of-way) dan ganti rugi tanah.
Pembangunan Jalan Baru : Meliputi pembangunan ruas jalan baru
Pembangunan Jembatan : Meliputi pembangunan dan penggantian jembatan.
Pembuangan Air Limbah Kota : Tiap sistim pembuangan yang ditujukan untuk melayan pembuangan air limbah kota untuk diolah dan kemudian dibuang sedemikian rupa hinga aman bagi kesehatan.
Pembuangan Air Limbah Lingkungan : Tiap sistem pembuangan yang ditujukan untuk melayan pembuangan air limbah lingkungan untuk diolah dan kemudian dibuang sedemikian rupa hinga aman bagi kesehatan.
Pameliharaan Berkala (periodic works) : Tugas-tugas pemeliharaan yang dibutuhkan untuk menjamin umur jalan yang direncanakan yang harus dilakukan dengan interval waktu
Pemeliharaan Berulang : Tugas-tugas pemeliharaan yang (recurrent works) tergantung pada lalu lintas, dengan interval waktu kuran dari satu tahun.
Pameliharaan Mendadak (urgen works) : Pekerjaan pemeliharaan yang tidak (urgen works) dapat diprogramkan sebelumnya, seperti tanah longsor/hanyut yan terjadi pada musim hujan.
Pemeliharaan Rutin: Tugas-tugas pemeliharaan jalan yang (recurrent works) terus menerus tanpa memperhatikan jumlah lalu lintas yang melewati jalan yang bersankutan.
Penataan Lingkungan : Suatu usaha untuk memperbaiki, merubah, mengatur kembal lingkungan tertentu yang sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang optimal.
Penataan Ruang : Adalah proses perencanaan tata ruang , pemanfaatan ruang dapengendalian pemanfaatan ruang.
Pegelolaan Lalu Lintas : Aneka ragam cara untuk meningkatkan kapasitas jalan tanpa harus melebarkan jalan.
Pegelolaan Pombuangan Air Limbah Setempat : Pelayanan pembuangan air limbah yang cenderung lebih bersifat individual dimana pusat pembuangan limbahnya relatif dekat dan teknologi yang di pakai sederhana.
Pegelolaan Pembuangan Air Limbah Terpusat : Pelayanan pembuangan air limbah yang cenderung lebih bersifat komunal dimana dipusat pembuangan limbahnya relatif jauh dan menggunakan tingkat teknologi yang lebih tinggi.
Penilaian Dari Segi Ekonomi : Penilaian mengenai manfaat bersih suatu proyek terhadap tingkat kesejahteraan sosiol-ekonomi semua lapisan masyarakat.
Penilaian Dari Segi Kelembagaan : Penilaian atas kemampuan staf dan kelembagaan pemerinta daerah dalam menyiapkan dan melaksanakan program yang diusulkan
Penilaian Dari Segi Keuangan : Penilaian terhadap parameter-parameter keuangan seperti besarnya keuntungan prosentase tingkat pengembalian (rate o return), kemampuan masyarakat untuk membayar tarif, kemampuan pemerintah daerah untuk mengembalikan pinjaman, dan sebagainya.
Penilaian Dari Segi Teknik : Penilaian atas segi-segi teknis yang digunakan dalam perencanaan dan investigasi dalam menunjang program yang diusulkannya serta rencana dalam penyediaan pelayanan dan pemeliharaannya.
Penimbunan Saniter : Suatu cara pembuangan sampah yang dilakukan pada tempat-tempat yang rendah dengan cara penimbunan lapis demi lapis. Setiap lapisan timbunan sampah harus selalu diikuti oleh penimbunan tanah di atasnya.
Peningkatan Jalan : Meliputi perbaikan kondisi jalan dengan kemampuan tidak mantap atau kritis, agar menjadi jalan dengan kondisi manta baik struktur maupun geometric dengan umur rencana 10 tahun atau 5 tahun.
Peningkatan Jalan Kerikil : Pengaspalan jalan kerikil atau tanah
Peningkatan Saluran Air : Pelapisan parit, penguatan/penambahan air gorong-gorong dan lain-lain.
Penunjangan Jalan : Meliputi pemeliharaan yang dikenakan pada jalan-jalan dengan kondisi pemeliharaan yang bersifat darurat/sementara.
PIA (Program Implementation Agreement) : – Adalah suatu dokumen persetujuan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai program-program yang akan dilaksankan.
Pipa Dinas : Pipa yang dipasang dari distribusi kota sampai ke meter air
Pipa Selubung : Pipa yang dipasang pada sumur pantek yang berfungsi sebagai penahan tanah (casing).
PJM : Program Jangka Menengah yang disusun oleh Tingkat.II dalam rangka pembangunan prasarana kotanya selama 5 – 7 tahun mendatang.
Plumbing : Praktek pelaksanaan bahan dan alat plambing yang digunaka pada pemasangan, pemeliharaan, perluasan dan perbaikan pipa, alat plambing perabotan dan perlengkapan yan bersangkutan dengan : – Sistem drainase – saniter Sistem drainase – air hujan – Sistem Veri – Sistem air bersih Dalam gedung atau bangunan yang berdekatan dan dihubungkan dengan sistem kota asumsi lain yang dibenarkan.
Prasarana Dasar : Kebutuhan pokok yang diperlukan untuk memenuhi prinsip lingkungan sehat dan nyaman.
Prasarana Lingkungan : Kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinka permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Prasarana Lingkungan Rumah Susun : Kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan rumah susun dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang antara lain berupa jaringan jalan dan lalulintas umum.
Prinsip Pemerataan : Merupakan prinsip yang mempertimbangkan agar setiap lapisan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam pelayanan rasarana kota.
Prioritas : Menyangkut urutan mana yang harus didahulukan berdasarkan tingkat kepentingan dan urgensinya.
Penyediaan Air Bersih Kota : Tiap-tiap sistem penyediaan Air Bersih yang dikelola oleh pemerintah daerah dan disediakan untuk melayani kebutuhaan air bersih kota.
Penyediaan Air Bersih Lingkungan : Sistem penyediaan Air Bersih yang disediakan untuk melayani kebutuhan air bersih lingkungan.
Penyediaan Fasilitas Bagi Pejalan Kaki Serta Kendaraan Non Motor : Pembangunan trotoar, jalur lambat dan jalan setapak, pelapisan kedap air trotoar tanah dll.
Perawatan Jalan : Meliputi kegiatan pemeliharaan pada jalan dengan kondisi pelayanan mantap, yang dilaksanakan secara berencana aga jalan dapat berperan seperti yang diperhitungkan dan agar kemampuan pelayanan dapat menurun secara wajar seperti yang diperhitungkan sampai umur rencana.
Perbaikan Lingkungan Pasar : Usaha yang ditujukan untuk meningkatkan mutu lingkungan permukiman disekitar pasar beserta prasarana didalam kawasan dasar (tidak termasuk bangunan gedungnya).
Perkotaan : Sasaran permukiman bukan perdesaan yang berperan didalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa menurut pengamatan tertentu.
Permukiman : Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan kehidupan.
Pertelaan : Rincian batas yang jelas dari masing-masing satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama dan diwujudkan dalam bentuk gambar dan uraian.
Perumahan : Kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempa tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
Petunjuk : Merupakan perincian tentang cara menyusun, memproses dalam melaksanakan P3KTdengan mengacu pada Panduan dan Pedoman, bagi penyusunan dan pelaksanaan program.
Program : Adalah rencana pembangunan seluruh prasarana kota dalam kurun waktu tertentu, dilengkapi dengan penjadwalan waktu dan unit-unit organisasi yang bertanggung jawab melaksanakannya. Peryusunan program didasarkan kepada kebutuhan kota aka pembangunan prasarana yang diperlukan, jadi tidak didasarkan kepada ketersediaan dana atau kesanggupan suatu pihak untuk membiayai pelaksanaan program itu.
Proses Kaji Ulang : Merupakan pengkajian yang berulang terus dalam daur pelaksanaan program.
Proyek : Adalah bagian dari program yang telah definitif pelaksanaan fisiknya. Lingkup proyek diuraikan secara jelas, dilengkapi dengan besarnya dana dan sumber dana, unit organisasi pelaksana dan jadwal waktu pelaksanaan.
Rencana lnduk Sistem : Kegiatan perencanaan Tata Ruang yang berkaitan dengan usaha-usaha pengadaan ruang/wadah bagi perwujudan fisik jaringan prasarana dalam perspektif jangka panjang dan jangka menengah.
Rencana Kota : Adalah rencana yang disusun dalam rangka pengaturan pemanfaatan ruang kota, yang terdiri dari Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan, Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencan Detail Tata Ruang Kota, dan Rencana Teknik Ruang Kota, dan dalam rangka pengaturan administrasi pemerintah kota yang terdiri dari Rencana Struktur Organisasi dan Tata Laksan Kelembagaan Kota dan Rencana Pembinaan Peraturan Daerah.
Rencana Pembinaan Peraturan Daerah : Adalah rencana yang disusun dalam rangka penetapan da pengesahan Rencana Umum Tata Ruang Kota, Rencana Detai Ruang Kota dan Rencana Teknik Ruang .
Rencana Struktur Organisasi dan Tata Laksana Kelembagaan Kota : Adalah rencana yang disusun berdasarkan Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan dan Rencana Umum Tata Ruan Kota.
Rencana Tata Ruang : Adalah hasil perencanaan tata ruang
Rencana Teknik Ruang Kota : Adalah rencana geometri pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang kota dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan kota. Rencana Teknik Ruang Kota mempunyai wilayah perencanaan yang mencakup sebagian atau seluruh kawasan tertentu.
Rencana Umum Tata Ruang Kota : Adalah rencana pemanfaatan ruang kota yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antara sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan kota dalam jangka panjang. Rencana Umum Tata Ruang Kota mempunyai wilayah perencanaan terkait dengan batas administrasi kota.
Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan : Adalah rencana struktur ruang kota yang disusun untuk menjaga konsistensi perkembangan pembangunan suatu kota pada sebagian, satu atau lebih wilayah otonomi dengan strategi perkotaan nasional dalam jangka panjang dan untuk menjaga keserasian perkembangan pembangunan kota dengan wilayah pengaruh (hinterland) disekitarnya, dalam rangka pengendalian program sektoral maupun daerah. Rencana Tata Ruan Perkotaan mempunyai wilayah perencanaan yang tidak terkati dengan batas/administrasi kota.
Rancang Bangunan : Desain dalam bentuk gambar bangunan rumah susun dan lingkungannya secara lengkap dengan skala tertentu beserta uraiannya yang dibuat oleh Perencana Teknis dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.
Real Demand Survey : Suatu survey kebutuhan nyata untuk menentukan/ mengetahui kebutuhan masyarakat terhadap proyek-proyek yang akan dibangun.
Rehabilitasi Jalan : Meliputi kegiatan pemeliharaan jalan dengan kondisi pelayanan mantap, yang tidak terencana untuk menampun kerusakan-kerusakan setempat, yang dapat mengakibatka penurunan yang tidak wajar dari kemampuan pelayanan bagia . alan tertentu.
Rokonstruksi (full depth pavement works) : Membangun kembali perkerasan jalan jika keadaan jalan tidak memungkinkan lagi pelapisan kembali.
Rencana Detail Tata Ruang Kota : Adalah rencana pemanfaatan ruang kota secara rinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Rencana Detail Tata Ruang Kota mempunyai wilayah perencanaan yang mencakup sebagian atau seluruh wilayah kota dan dapat meru akan satu atau beberapa kawasan.
Rumah Susun Campuran : Rumah susun yang sebagai tempat tinggal dan sebagian lainnya berfungsi sebagai tempat usaha dan/atau kegiatan sosial.
Rumah Susun Hunian : Rumah susun yang seluruhnya berfungs isebagai tempat tinggal
RIAP (Revenue Improvement Action Plan) : Rencana Tindakan Peningkatan Pendapatan Daerah Merupakan penjabaran rencana-rencana Tk.II beserta usulan-usulannya mengenai usaha meningkatkan pendapatan daerah. (RIAP berisikan langkah-langkah untuk mencapai peningkatan pendapatan asli daerah) tidak dapat hanya dikaitkan dengan P3KT. Diharapkan bahwa dalam menyusun program investasi, pemda juga dapat menyusun suatu rencana kerja peningkatan pendapatan daerah, sehingga investasi dapat disesuaikan dengan pendapatan yang diperkirakan akan dimiliki oleh pemda.
Rolling Plan : Perencanaan yang berulang setiap tahun untuk persiapan program tahun yang akan datang dan evaluasi tahun sebelumnya, dalam melaksanakan rencana jangka menengah dan jangka panjang. Rolling Plan berarti bahwa program selalu berkembang dan bertambah sesuai dengan bertambahnya waktu. Pada tahun ke-1 disusun program jangka menengah sampai tahun ke-6, tahun ke-2 disusun program jangka menengah sampai tahun ke-7 dst. Ini membuat proses penyusunan tidak pernah berhenti. Didalam PJM-P3KT tidak diberiakukan Rolling Plan tetapi sifatnya Up-dating pada akhir tahun ke-3 pelaksanaan PJM-P3KT mulai disusun kembali PJM-P3KT untuk 5 tahun berikutnya.
RPD (Rekening Pembangunan Daerah) : Adalah Rekening Menteri Keuangan yang bersumber dari APBN, RPLN dan pembayaran kembali pinjaman untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada Pemda/BUMD guna pembangunan rasarana/sarana daerah.
Ruang : Adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Rumah : Bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Rumah lnti : Unit rumah dengan satu ruang serba guna yang selanjutnya dapat dikembangkan oleh penghuni.
Rumah Sederhana : Unit rumah dengan luas bangunan antara 21 M2 sampai dengan 45 M2.
Rumah Susun Bukan Hunian : Rumah susun yang seluruhnya berfungsi sebagai tempat usaha dan/atau kegiatan sosial.
Saluran Primer : Suatu badan air yang merupakan bagian dari suatu sistim drainase utama atau drainase lokal dimana aliran utamanya menuju kepembuangan akhir.
Saluran Sekunder : Suatu badan air yang merupakan bagian dari suatu sistim drainase utama atau drainase lokal dimana aliran utamanya menuju kesaluran primer.
Saluran Tersier : Suatu badan air yang merupakan bagian dari suatu sistim drainase utama atau sistim drainase lokal dimana aliran airnya menuju kesaluran sekunder.
Sambungan Halaman : Tiap sambungan dari sistem penyediaan air minum kota atau sistem penyediaan air minum lingkungan, yang hanya berhenti sampai halaman rumah dan dilengkapi dengan meteran air dan sebuah katup.
Sambungan Rumah : Tiap sambungan dari sistem penyediaan air minum kota atau sistem penyediaan air minum lingkungan yang dilengkap dengan sebuah meter air dan disambungkan pada sistem plambin rumah.
Sanitary Landfill : Metoda pembuangan akhir sampah secara sanitair, sampah ditimbun dipadatkan dan diberi lapisan penutup.
Sarana Lingkungan : Kelengkapan lingkungan yang berupa fasilitas, pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka.
Slok Peruntukan : Bagian dari unit lingkungan yang merupakan pemanfaatan ruang tertentu yang dibatasi oleh jaringan pergerakan dan atau jaringan-jaringan.
Sarana Lingkungan Pormukiman : Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Sistim Drainase Utama : Suatu sistim jaringan drainase yang berfungsi sebagai pematus untuk suatu wilayah kota. Adalah jaringan saluran drainas perkotaan yang melayani kepentingan sebagian besar masyarakat, dimana pengurusan dan pengelolaannya menjad tanggung jawab Pemerintah Daerah Tingkat II (kotamadya, Kabupaten dan Kotip) atau Pemerintah Daerah Tingkat I. Sistim drainase utama mengumpulkan dan mengeluarkan air dari sistim drainase lokal.
Sistim Interceptor : Suatu sistim perpipaan air limbah yang mempunyai bangunan-bangunan penyadap (Interceptor) air limbah dar saluran drainase yang juga terpaksa menampung air limbah. Aliran yang berlebihan biasanya berupa air hujan tidak akan ikut tersadap oleh interceptor ini. Sistim ini telah digunakan dibeberapa jaringan kota-kota besar untuk menangkap aliran dari drainase kampung. Sistim ini bekerja untuk melindung badan-badan air dari pencemaran langsung akibat air limbah terutama pada musim kemarau.
Sistim Pombuangan Air Limbah Setempat : Metoda penanganan limbah manusia dan aktivitas rumah tangga berskala kecil, individual atau kelompok.
Sistim Pembuangan Air Limbah Terpusat : Sistim pembuangan air limbah yang berupa jaringan perpipaan air limbah atau sistim sewerage dimana air limbah dari daerah permukiman disalurkan hingga kesuatu unit pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke badan air penerima (sungai, laut atau danau) .
Skenario Perkembangan Kota : Adalah merupakan strategi untuk mengarahkan perkembanga kota agar tercapai sasaran pembangunan yang diinginkan dalam jangka waktu tertentu.
Small Bore Sewers : Suatu sistim perpipaan air limbah domestik yang sederhana dan berdiameter kecil, khusus untuk menerima limbah cair dari tangki septik yang umumnya bebas benda padat. Sistim ini baik untuk daerah dengan kepadatan penduduk tinggi dan sedang, dan yang sudah memiliki sistim tangki septik, tetapi bidang resapannya tidak efektif karena keadaan tanah dan air tanahnya tidak memenuhi ersyaratan.
Social Marketing : Gerakan untuk memas arakatkan suatu program
SPAR (Sub Project Apraisal Report) : Merupakan penilaian studi kelayakan terhadap Sub Projec didalam PJM, yang melihat dari aspek teknis, keuangan dan kelembagaan/institusi yang terkait. Dan semua itu mengacu pada kriteria standard appraisal sebagaimana yan dikembangkan pemerintah.
Satuan Lingkungan Permukiman : Kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang berstruktur.
Satuan Lingkungan Rumah Susun : Kelompok rumah susun yang terletak pada tanah bersama sebagai suatu lingkungan yang merupakan satu kesatuan sistem pelayanan dan pengelolaan.
Satuan Rumah Susun : Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam kegiatan-kegiatan yan distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama
Satuan Rumah Susun : Rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung kejalan umum.
Sektor Strategis : Sektor yang menempati prioritas utama karena tingkat peranannya dalam pembangunan.
Sewerage Konvensional : Jaringan saluran limbah yang sepenuhnya mengikuti standard-standard teknis yang berlaku
Shallow Sewers : Suatu sistim perpipaan air limbah domestik yang dipasang secara dangkal, kemiringan yang lebih landai dibandingkan dengan system sewerage konvensional.
Sistim Daur Ulang : Metoda pemanfaatan kembali bahan yang berasal dari sampai dan mempunyai nilai ekonomis.
Sistim Drainase Lokal : Suatu sistim jaringan drainase yang berfungsi sebagai pematus bagi suatu daerah/area tertentu yang merupakan bagian dari suatu Jaringan seluruh drainase perkotaan yang melayani kawasan-kawasan tertentu, misainya kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan komersil, KIP, perkantoran, atau kawasan-kawasan tertentu dari suatu kota, dimana pengurusan dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pengelola atau pemilik dari kawasan tertentu tersebut.
SPD (Sub Project Digest) : Merupakan ringkasan dari komponen-komponen sub projec yang menjelaskan lingkup teknis, keuangan.dan jadwa kelemba aan.
Sumur kebakaran : Sumur-sumur gali yang disediakan khusus untuk pemadam kebakaran
Tangki Septik : Sebuah bak yang terbuat dari bahan rapat air berfungsi sebagai bak pengendap yang ditujukan untuk menampung kotoran padat untuk mendapatkan suatu pengolahan secara biologis oleh bakteri dalam waktu tertentu.
Tata Ruang : Adalah wujud struktural dan pola pemanfatan ruang, baik direncanakan maupun tidak
Teknis Operasional : Aspek teknis dalam pelaksanaan program.
Tempat Parkir : Sarana dasar untuk pelayanan penyimpanan kendaraan yang dapat berupa bangunan khusus atau ruang terbuka.
Terpadu : Saling berkaitan antara program yang satu dengan program yang lainnya, baik dari segi alokasi tempat, waktu, kualitas maupun sumber pendanaannya.
Tingkat Aff ordibilitas (Kesanggupan) :
1. Kesanggupan masyarakat untuk membayar sesuai pelayanan/yang dinikmati yang ditawarkan.
2. Kesangupan Pemda untuk membiayai program/proyek
Tingkat Feasibilitas (Tingkat Kelayakan) : Tingkat pelayanan dari suatu program untuk dilaksanakan, dilihat dari segi keuntungan langsung atau tidak langsung dibandingkan dengan biaya dan resikonya.
Tujuan Peningkatan Sistim Jaringan Jalan : Pemberian kemudahan perjalanan (access) ke dan untu kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan jalan.
Unit Cost : Harga satuan yang dipakai dalam penyusunan anggaran proyek
Unit Llngkungan : Satuan permukiman terkecil yang secara fisik merupakan bagian unit perkotaan wilayah terbangun, yang berperan dalam pengembangan kotanya.
Unit Perkotaan : Satuan permukiman yang secara fisik merupakan bagian wilayah terbangun, yang berperan dalam pengembangan perkotaan.
Utilitas Umum : Sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan
Wilayah : Adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan atau aspek fungsional.
Wilayah Perencanaan : Wilayah yang diarahkan pemanfaatan ruangnya sesuai dengan masing-masing jenis rencana Tata Ruang.

Tinggalkan komentar