Ruang Lingkup

Lingkup Wilayah Perencanaan

Lingkup wilayah RTRW Kabupaten Bandung Barat meliputi batas administrasi Kabupaten Bandung Barat, dengan luas 130.577,4 Ha. Secara administratif, wilayah perencanaan mencakup 15 kecamatan dan 165 desa yang dijabarkan dengan lebih rinci pada Tabel 1.1.

Tabel Wilayah Perencanaan RTRW Kabupaten Bandung Barat

No.

Kecamatan

Luas

(Ha)

Jumlah

Desa

1

Lembang

9.826,54

16

2

Parongpong

7.339,38

7

3

Cisarua

5.536,41

8

4

Cikalongwetan

11.207,81

13

5

Cipeundeuy

10.124,66

12

6

Ngamprah

3.608,58

11

7

Cipatat

12,549,69

12

8

Padalarang

5.157,63

10

9

Batujajar

8.368,39

13

10

Cihampelas

4.662,71

10

11

Cililin

8.154,52

11

12

Cipongkor

7.614,65

14

13

Rongga

11.312,00

8

14

Sindangkerta

12.034,79

11

15

Gununghalu

16.079,62

9

J U M L A H

130.577,40

165

Sumber: Kabupaten Bandung Dalam Angka 2007

 Secara administrasi batas wilayah Kabupaten Bandung Barat adalah sebagai berikut:

Sebelah Utara    :   Kecamatan Cikalong Kulon (Kabupaten Cianjur); Kecamatan Maniis, Kecamatan Darangdan, Kecamatan Bojong, Kecamatan Wanayasa (Kabupaten Purwakarta); Kecamatan Sagalaherang, Kecamatan Jalancagak, Kecamatan Cisalak (Kabupaten Subang), dan  Kabupaten Sumedang.

Sebelah Timur    :   Kecamatan Tanjungsari (Kabupaten Sumedang), Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Margaasih, Kecamatan Kutawaringin (Kabupaten Bandung); Kecamatan Cidadap, Kecamatan Sukasari (Kota Bandung); Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan Cimahi Selatan (Kota Cimahi);

Sebelah Selatan :     Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan Rancabali (Kabupaten Bandung); Kecamatan Pagelaran (Kabupaten Cianjur);

Sebelah Barat    :     Kecamatan Campaka, Kecamatan Cibeber, Kecamatan Bojongpicung, Kecamatan Haurwangi dan Kecamatan Mande (Kabupaten Cianjur).

Adapun peta orientasi Kabupaten Bandung Barat dapat dilihat pada Gambar 1.1, sedangkan peta wilayah administratif Kabupaten Barat dapat dilihat pada Gambar 1.2 yang terdapat dalam lampiran.

 

Lingkup Substansi

a.  Substansi Materi

Produk RTRW Kabupaten Bandung Barat yang disusun akan mencakup materi sebagai berikut:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;
  2. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten;
  3. Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budidaya kabupaten;
  4. Penetapan kawasan strategis kabupaten;
  5. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan
  6. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan  disinsentif, serta arahan sanksi.

Rencana yang bersifat keruangan tersebut dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:25.000.

 b.  Substansi Proses

Penyusunan RTRW Kabupaten Bandung Barat ini akan mencakup kegiatan sebagai berikut:

  1. Tahap persiapan
  2. Tahapan Survey
  3. Tahapan Kompilasi data dan Analisis
  4. Tahapan Rancangan Rencana
  5. Tahapan Rencana

c.  Jangka Waktu Perencanaan

Jangka waktu berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Barat yang disusun adalah 20 (dua puluh) tahun selama periode 2008-2028.

Tinggalkan komentar